Cara cek denda tilang - Anda pernah melakukan pelanggaran lalu lintas? Pernah kena tilang polisi? Tindakan penilangan dilakukan untuk membuat para pengguna jalan tertib dalam berkendara. Perlu kita sadari bersama, peraturan lalu lintas dibuat bukan untuk menyulitkan para pengguna jalan. Namun sebaliknya, peraturan lalu lintas dibuat untuk membuat para pengguna jalan merasa aman dan nyaman selama dalam perjalanan.
Cek Denda Tilang lewat E-Tilang
Pengguna jalan yang melanggar peraturan lalu lintas saat berkendara akan rentan terkena tilang. Apalagi akhir-akhir ini kerap dilaksanakan operasi lalu lintas, contohnya operasi zebra. Sayangnya, penilangan tidak jarang disalahgunakan oleh oknum polisi yang tidak bertanggung jawab. Kenyataan yang sering terjadi di lapangan, bukannya menilang sesuai peraturan polisi malah memungut biaya agar pelanggar bebas. Atau sebaliknya, pelanggar yang menyuap polisi dan polisi terima-terima saja.
Praktek semacam itu harus kita hilangkan bersama-sama. Jika suatu hari anda terkena tilang di tengah perjalanan, cek sendiri besar denda tilang yang harus anda bayarkan. Sejalan dengan perkembangan jaman, pengecekan denda tilang bisa dilakukan dengan lebih mudah melalui sistem online. Saat ini telah tersedia aplikasi e-tilang. E-Tilang merupakan sistem tilang yang berbasis elektronik. Cara cek denda tilang jadi sangat mudah jika dilakukan melalui e-tilang. Prosesnya adalah, petugas memasukkan data tilang ke aplikasi e-tilang. Selanjutnya pelanggar memperoleh notifikasi nomor tilang. Setelah itu pelanggar membayarkan denda tilang melalui anjungan tunai mandiri (ATM).
Langkah-langkah Cara Cek Denda Tilang
Daripada menyuap saat terkena tilang sebaiknya kita membayar denda sesuai dengan peraturan yang ada. Bertanggung jawab terhadap perbuatan yang kita lakukan membuktikan bahwa kita adalah warga negara yang baik dan taat peraturan. Berikut ini langkah-langkah cek denda tilang via online.
1. Langkah pertama, buka aplikasi e-tilang melalui situs www.etilang.info.
2. Masukkan nomer tilang yang telah diperoleh dari petugas penilang. Kemudian klik atau tekan tombol cari.
3. Jika pelanggar ditilang sudah menggunakan e-tilang, maka besar denda yang harus dibayar akan langsung keluar. Namun jika pelanggar ditilang memakai slip, mungkin harus melalui proses menunggu terlebih dahulu.
4. Setelah mengetahui besar denda, pelanggar bisa membayarnya melalui mesin ATM.
5. Untuk mengambil barang bukti yang disita misalnya SIM atau STNK, pelanggar hanya perlu datang dan menunjukkan bukti pembayaran. Tidak perlu menghadiri persidangan lagi.
Setelah mengetahui cara di atas, kita juga perlu mengetahui kelebihan sistem e-tilang. Pertama, sistem tersebut memungkinkan proses tilang berjalan lebih cepat. Kedua, sistem tersebut memungkinkan terjadinya transparansi antara petugas tilang dan pelanggar. Ketiga, menghilangkan praktek suap atau pungli. Dan yang keempat, kemungkinan kesalahan prosedur maupun kelalaian bisa lebih diminimalisir.
Seperti yang telah disebutkan di atas, peraturan lalu lintas dibuat demi keamanan dan kenyamanan bersama para pengguna jalan. Misalnya peraturan untuk mengenakan helm SNI. Meski peraturan tersebut tidak secara langsung bisa menghindarkan pengendara dari kecelakaan, memakai helm SNI bisa mengurangi resiko pada pengendara seandainya terjadi kecelakaan yang tidak diinginkan.
Supaya kita tidak terkena tilang oleh polisi, maka kita harus selalu menaati peraturan yang berlaku. Jika pun melakukan pelanggaran lalu lintas, pastikan untuk bertanggung jawab. Demikianlah cara cek denda tilang dengan mudah melalui aplikasi e-tilang. Kini kita bisa tenang dan menghindari aksi suap yang dilakukan pihak tidak bertanggung jawab. Taatilah peraturan lalu lintas supaya selalu aman dan nyaman.